Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PDAM Jepara masih bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) masih bergulir.

Eks Direktur Utama (Dirut) PDAM Jepara Sapto Budiriyanto dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam risalah sidang agenda tuntutan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Semarang, tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helena Sheila Arkisanti Kristyanto pada 11 Desember 2025.

”Sapto Budiriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor merugikan keuangan negara yang dilakukan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” begitu bunyi kesimpulan JPU yang dikutip Murianews.com, Sabtu (27/12/2025).

JPU berkesimpulan, Sapto telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

”Menjatuhkan pidana terhadap Sapto Budiriyanto dengan pidana penjara 1 tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” jelas JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut agar Sapto membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kemudian, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan. Berupa uang penganti sebesar Rp Rp 546.850.000, yang telah dititipkan kepada Bank Rakyat Indonesia atas nama RPL 129 PDT Kejari Jepara untuk perkara, agar diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Akan Memberikan Pledoi... 

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler