Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Menurutnya, karakter kasus dengan relasi kuasa semacam ini, mestinya menjadi perhatian kementerian terkait. Terutama dalam hal pemberian izin dan pengawasan lembaga pendidikan.

Dalam kasus pencabulan ini ini, Sri Suparyanti melihat adanya dugaan relasi kuasa antara terduga pelaku yang merupakan pengasuh ponpes dengan korban. Situasi semacam ini dianggapnya membuat korban membutuhkan kekuatan dan dukungan ekstra untuk berani berbicara dan melapor.

"Dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, pengakuan korgan menjadi bukti penting. Keterangan utama dan inti. Pihak kepolisian harus memproses lebih ketat, termasuk pemeriksaan pendukung lain. Seperti visum dan lainnya," tandas Sri.

Diberitakan sebelumnya, seorang santriwati diduga menjadi korban pencabulan pengasuh ponpes di Jepara. Pencabulan diduga terjadi sebanyak 25 kali dalam kurun waktu sekitar tiga bulan di pertengahan 2025 lalu.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler