Korban Dugaan Pencabulan Pengasuh Ponpes di Jepara Cari Perlindungan
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 20 Februari 2026 11:52:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Santriwati korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh Ponpes di Jepara, Jawa Tengah (Jateng) butuh perlindungan. Kini, pihak korban tengah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Penjamin Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati menyatakan telah menerima permohonan perlindungan dari pihak korban pencabulan pengasuh Ponpes di Jepara. Permohonan mencakup perlindungan pendampingan hukum prosedural, layanan psikologis dan restitusi.
Sebagai respons, pada 11-13 Februari lalu pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan asesmen pada kasus pencabulann yang dilakukan pengasuh Ponpes di Jepara ini. Tim telah bertemu dengan korban, penyidik Satreskrim Polres Jepara, serta dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
"Kami sedang melihat kasus ini secara komprehensif," kata Sri, Jumat (20/2/2026).
Dari hasil asesmen sementara, Sri menyebut korban telah menerima pendampingan psikologis dari DP3AP2KB. Sedangkan soal restitusi, Sri Suparyanti menyatakan masih dalam proses. Sebab penanganan kasus pencabulan ini masih pada tahap awal.
Setelah asesmen rampung, kasus ini akan dibawa ke sidang mahkamah pimpinan LPSK. Sidang itu akan memutuskan bentuk dan tingkat perlindungan yang diberikan oleh LPSK. Termasuk kemungkinan perlindungan lanjutan bila tingkat risikonya dianggap tinggi dalam kasus pencabulan ini.
"Kami akan berkoordinasi lebih masif untuk memastikan perlindungan saksi dan korban. Berjalan beriringan dengan proses hukum," ujar Sri.
Terlepas dari itu, Sri Suparyanti menilai, kasus pencabulan yang dialami perempuan berusia 19 tahun tersebut banyak terjadi di dunia pendidikan. Baik di lingkungan ponpes maupun pendidikan formal.
Relasi Kuasa...
Menurutnya, karakter kasus dengan relasi kuasa semacam ini, mestinya menjadi perhatian kementerian terkait. Terutama dalam hal pemberian izin dan pengawasan lembaga pendidikan.
Dalam kasus pencabulan ini ini, Sri Suparyanti melihat adanya dugaan relasi kuasa antara terduga pelaku yang merupakan pengasuh ponpes dengan korban. Situasi semacam ini dianggapnya membuat korban membutuhkan kekuatan dan dukungan ekstra untuk berani berbicara dan melapor.
"Dalam undang-undang tindak pidana kekerasan seksual, pengakuan korgan menjadi bukti penting. Keterangan utama dan inti. Pihak kepolisian harus memproses lebih ketat, termasuk pemeriksaan pendukung lain. Seperti visum dan lainnya," tandas Sri.
Diberitakan sebelumnya, seorang santriwati diduga menjadi korban pencabulan pengasuh ponpes di Jepara. Pencabulan diduga terjadi sebanyak 25 kali dalam kurun waktu sekitar tiga bulan di pertengahan 2025 lalu.
Editor: Budi Santoso



