Penolak Tambang Sumberrejo Jepara Dipanggil Polisi, Ini Sikap Walhi
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 13 April 2026 19:11:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Walhi Jateng juga menilai, Polres Jepara mengabaikan ketentuan Anti SLAPP yang terdapat UU PPLH Pasal 66 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi, yang melalui berbagai putusannya telah memperkuat perlindungan bagi pembela HAM dan lingkungan.
”Jika polisi tetap melanjutkan proses hukum di tengah konflik yang nyata, maka polisi secara tidak langsung menjadi instrumen bagi kepentingan korporasi tambang untuk melumpuhkan perlawanan masyarakat,” tegas Dera.
Pihaknya juga menganggap, kriminalisasi ini bukan kebetulan. Melainkan pola sistematis untuk membungkam warga Sumberrejo yang konsisten menolak tambang.
”Ini adalah bentuk nyata pembungkaman dan penyalahgunaan hukum (SLAPP). Menolak tambang bukan kejahatan. Itu adalah bentuk perjuangan mempertahankan ruang hidup. Hentikan kriminalisasi warga Sumberrejo,” tandas Dera.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Faizal Wildan Umar Rela membenarkan adanya surat pemangggilan terhadap dua warga Sumberrejo itu. Mereka dimintai klarifikasi terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap pekerja tambang saat terjadi demonstrasi.
”Yang bersangkutan kami panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tidak ada kriminalisasi. Ini murni penyelidikan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja tambang,” jelas AKP Wildan.
Editor: Dani Agus



