Kapal Tongkang Tenggelam di Jepara, Owner Bakal Dituntut Ganti Rugi
Faqih Mansur Hidayat
Minggu, 26 Juli 2026 15:03:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Hasil verifikasi itu, lanjut Havid, akan dijadikan landasan untuk menentukan besaran ganti rugi dan denda. Denda akan masuk menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan ganti rugi, bisa diberikan kepada nelayan. Lalu pemulihan lingkungan nanti menjadi tanggungjawab owner atau pihak asuransi.
”Jadi nanti masing-masing tim adu data untuk menentukan besaran ganti rugi. Dan semua pihak harus bersepakat,” jelas Havid.
Havid menambahkan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan itu, menjamin adanya ganti rugi kepada para pihak yang dirugikan. Sehingga diharapkan masyarakat yang dirugikan dapat membuat laporan kepada DLH Jepara agar dapat diinventarisir kerugian yang ada.
”Yang perlu digarisbawahi adalah hanya masyarakat yang aduannya lolos verifikasi keabsahannya yang akan mendapat ganti rugi,” tandas Havid.
Editor: Supriyadi



