Jepara Mati Listrik 28-31 Juli, Simak Jadwal Selengkapnya di Sini
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 27 Juli 2026 14:29:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Masyarakat dilarang untuk mendirikan bangunan, tiang antena atau baliho dekat dengan jaringan listrik. Jarak aman 3 meter dari jaringan listrik.
Kemudian, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan tindakan-tindakan berbahaya atau menganggu di bawah atau dekat jaringan listrik.
Selanjutnya, masyarakat juga diimbau untuk jangan melakukan penebangan pohon atau lainnya yang berdekatan dengan jaringan tanpa berkoordinasi dengan petugas PLN.
Editor: Anggara Jiwandhana
- 1
- 2
- 3
- Selengkapnya



