Iqbal menyontohkan, kasus di PT Samwon Jepara ini serupa dengan PT Amos Indah Indonesia, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah dilakukan berbagai upaya, perusahaan yang semula hanya membayar 50 persen, akhirnya mau membayar 100 persen.
"Dengan demikian di Jawa Tengah sama, dong. Masa aturan di Republik Indonesia ini berbeda penerapannya. Enggak boleh!" Kata Iqbal.
Pasalnya, tambah Iqbal, keputusan Mahkamah Konstitusi itu telah menganulir Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang menyatakan pembayaran pesangon akibat efisiensi boleh 50 persen.
Soal desakan itu, Iqbal menyebut direktur PT Samwon akan mengkaji aturan tersebut.
"Tapi saya sudah bilang kepada kepala dinas Kabupaten Jepara maupun provinsi, dan dari Kementerian Tenaga Kerja termasuk Desk Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, memastikan (pesangon) tidak boleh kurang dari satu kali. Kalau kurang dari satu kali, saya akan turun kembali untuk memperjuangkan hak-hak buruh," imbuh Iqbal.
Cheif Exim PT Samwon Semarang, Tri Hartini memastikan keputusan tutup pabrik mulai 1 Agustus 2026 sudah final. Dia menyebut, ada 685 buruh yang dipastikan kena PHK.
"Tutup permanen itu sudah final," jelas Tri.
Soal pemenuhan hak pesangon, pihaknya masih perlu mendiskusikannnya dengan Pemkab Jepara dan manajemen PT Samwon. Sehingga belum bisa dipastikan.
"Kami harus meeting dulu," pungkas Tri.
Murianews, Jepara - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendatangi PT Samwon Busana Indonesia Jepara buntut adanya rencana PHK di pabrik ini.
PT Samwon Jepara dikabarkan mengalami kebangkrutan sehingga berencana melakukan PHK pada ratusan buruhnya. Said Iqbal murka karena pihak perusahaan berencana hanya membayarkan pesangon sebesar 50 persen saja.
Said Iqbal memintai klarifikasi langsung kepada pihak PT Samwon Jepara terkait penyebab tutupnya pabrik garmen itu. Dia mendapat jawaban, kondisi global mengakibatkan pasar tak dapat menyerap lagi produk PT Samwon.
"(Penyebab bangkrut) Lebih kepada prinsipal dan pasar internasional. Bukan karena daya beli di Indonesianya. Karena ini produk ekspor," ungkap Said Iqbal, Senin (27/7/2026).
Dalam perundingan itu, Iqbal menyebut ada dua opsi yang ditawarkan. Pertama, apa yang bisa dikerjakan pemerintah untuk membangkitkan kembali usaha PT Samwon. Terutama terkait regulasi yang dibutuhkan untuk mempermudah atau menyuplai bahan baku, misalnya.
"Tapi nampaknya, prinsipal, pemilik PMA (pemilik modal asing) sudah memutuskan untuk menutup," jelas Iqbal.
Oleh karena itu, kata dia, maka opsi ke dua yang harus dipilih. PT Samwon harus membayar hak pesangon, hak penghargaan masa kerja dan hak pengganti cuti yang belum diambil.
Pihak perusahaan sebelumnya menyatakan akan membayar pesangon hanya 50 persen. Iqbal menegaskan, pemenuhan hak itu harus sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tahun 2024. Keputusan itu menyatakan, pemenuhan hak pesangon sekurang-kurangnya satu kali.
"Jadi tidak boleh dibayarkan pesangon buruh walaupun alasan efisiensi, 0,5 kali (50 persen) dari aturan, setengah kali aturan," tegas Iqbal.
Harus Bayar Penuh...
Iqbal menyontohkan, kasus di PT Samwon Jepara ini serupa dengan PT Amos Indah Indonesia, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah dilakukan berbagai upaya, perusahaan yang semula hanya membayar 50 persen, akhirnya mau membayar 100 persen.
"Dengan demikian di Jawa Tengah sama, dong. Masa aturan di Republik Indonesia ini berbeda penerapannya. Enggak boleh!" Kata Iqbal.
Pasalnya, tambah Iqbal, keputusan Mahkamah Konstitusi itu telah menganulir Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang menyatakan pembayaran pesangon akibat efisiensi boleh 50 persen.
Soal desakan itu, Iqbal menyebut direktur PT Samwon akan mengkaji aturan tersebut.
"Tapi saya sudah bilang kepada kepala dinas Kabupaten Jepara maupun provinsi, dan dari Kementerian Tenaga Kerja termasuk Desk Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, memastikan (pesangon) tidak boleh kurang dari satu kali. Kalau kurang dari satu kali, saya akan turun kembali untuk memperjuangkan hak-hak buruh," imbuh Iqbal.
Cheif Exim PT Samwon Semarang, Tri Hartini memastikan keputusan tutup pabrik mulai 1 Agustus 2026 sudah final. Dia menyebut, ada 685 buruh yang dipastikan kena PHK.
"Tutup permanen itu sudah final," jelas Tri.
Soal pemenuhan hak pesangon, pihaknya masih perlu mendiskusikannnya dengan Pemkab Jepara dan manajemen PT Samwon. Sehingga belum bisa dipastikan.
"Kami harus meeting dulu," pungkas Tri.
Editor: Budi Santoso