Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Iqbal menyontohkan, kasus di PT Samwon Jepara ini serupa dengan PT Amos Indah Indonesia, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah dilakukan berbagai upaya, perusahaan yang semula hanya membayar 50 persen, akhirnya mau membayar 100 persen.

"Dengan demikian di Jawa Tengah sama, dong. Masa aturan di Republik Indonesia ini berbeda penerapannya. Enggak boleh!" Kata Iqbal.

Pasalnya, tambah Iqbal, keputusan Mahkamah Konstitusi itu telah menganulir Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang menyatakan pembayaran pesangon akibat efisiensi boleh 50 persen.

Soal desakan itu, Iqbal menyebut direktur PT Samwon akan mengkaji aturan tersebut.

"Tapi saya sudah bilang kepada kepala dinas Kabupaten Jepara maupun provinsi, dan dari Kementerian Tenaga Kerja termasuk Desk Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, memastikan (pesangon) tidak boleh kurang dari satu kali. Kalau kurang dari satu kali, saya akan turun kembali untuk memperjuangkan hak-hak buruh," imbuh Iqbal.

Cheif Exim PT Samwon Semarang, Tri Hartini memastikan keputusan tutup pabrik mulai 1 Agustus 2026 sudah final. Dia menyebut, ada 685 buruh yang dipastikan kena PHK.

"Tutup permanen itu sudah final," jelas Tri.

Soal pemenuhan hak pesangon, pihaknya masih perlu mendiskusikannnya dengan Pemkab Jepara dan manajemen PT Samwon. Sehingga belum bisa dipastikan.

"Kami harus meeting dulu," pungkas Tri.

Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler