Tegas! Said Iqbal Minta PT Samwon Jepara Bayar Penuh Hak Buruh
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 27 Juli 2026 18:50:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mendatangi PT Samwon Busana Indonesia Jepara buntut adanya rencana PHK di pabrik ini.
PT Samwon Jepara dikabarkan mengalami kebangkrutan sehingga berencana melakukan PHK pada ratusan buruhnya. Said Iqbal murka karena pihak perusahaan berencana hanya membayarkan pesangon sebesar 50 persen saja.
Said Iqbal memintai klarifikasi langsung kepada pihak PT Samwon Jepara terkait penyebab tutupnya pabrik garmen itu. Dia mendapat jawaban, kondisi global mengakibatkan pasar tak dapat menyerap lagi produk PT Samwon.
"(Penyebab bangkrut) Lebih kepada prinsipal dan pasar internasional. Bukan karena daya beli di Indonesianya. Karena ini produk ekspor," ungkap Said Iqbal, Senin (27/7/2026).
Dalam perundingan itu, Iqbal menyebut ada dua opsi yang ditawarkan. Pertama, apa yang bisa dikerjakan pemerintah untuk membangkitkan kembali usaha PT Samwon. Terutama terkait regulasi yang dibutuhkan untuk mempermudah atau menyuplai bahan baku, misalnya.
"Tapi nampaknya, prinsipal, pemilik PMA (pemilik modal asing) sudah memutuskan untuk menutup," jelas Iqbal.
Oleh karena itu, kata dia, maka opsi ke dua yang harus dipilih. PT Samwon harus membayar hak pesangon, hak penghargaan masa kerja dan hak pengganti cuti yang belum diambil.
Pihak perusahaan sebelumnya menyatakan akan membayar pesangon hanya 50 persen. Iqbal menegaskan, pemenuhan hak itu harus sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 tahun 2024. Keputusan itu menyatakan, pemenuhan hak pesangon sekurang-kurangnya satu kali.
"Jadi tidak boleh dibayarkan pesangon buruh walaupun alasan efisiensi, 0,5 kali (50 persen) dari aturan, setengah kali aturan," tegas Iqbal.
Harus Bayar Penuh...
- 1
- 2



