Senin, 28 April 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 5.084 petani Kudus di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, akan mendapatkan bantuan Puso Tahap II. Nominal bantuan yang diterima jumlahnya sama dengan bantuan puso Tahap I, yakni Rp 8 juta/hektar.

Kabid Rekonstruksi dan Rehabilitasi BPBD Kudus (Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kudus), Syarif Hidayat mengutarakan, bantuan tersebut saat ini masih proses pencairan dana. Surat Keputusan (SK) pencairan sudah naik ke Penjabat Bupati Kudus.

”Sudah naik ke bupati, pekan ini ditandatangani. Lalu, dikirim ke provinsi agar diberi surat pengantar. Kemudian, pekan depan sudah di BNPB,” ujarnya kepada Murianews.com, Selasa (17/9/2024).

Ia menargetkan, awal Oktober 2024, Bantuan Puso Tahap II sudah bisa dibagikan. Para petani Kudus yang mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang sawahnya terdampak banjir selama lebih dari 30 hari.

Lahan pertanian para petani Kudus yang menerima Bantuan Puso Tahap II mencapai 2.855 hektar. Meliputi kawaasan di lima kecamatan dan 36 desa di Kabupaten Kudus.

”Yang dapat tahap dua ini adalah mereka yang belum dapat di tahap satu kemarin, jumlahnya lebih banyak,” ungkapnya.

Syarif mengutarakan, untuk Bantuan Puso Tahap II persyaratannya cukup mudah. Petani Kudus hanya perlu melaporkan puso ke pihak desa, kemudian nantinya akan dilengkapi titik koordinat sawahnya oleh BPBD Kudus.

”Tinggal melaporkan puso ke desa, dengan ketentuan yang sudah berlaku itu. Lalu, kami akan menambahi koordinatnya agar lebih valid,” terangnya.

Nominal yang akan disalurkan untuk petani Kudus, secara keseluruhan nilainya adalah sekitar Rp 22 miliar. Setiap petani mendapatkan bantuan itu dengan nilai yang variatif.

”Tergantung luas lahannya, ada yang paling tinggi itu menerima Rp 22 Juta. Sedangkan yang paling kecil ada yang dapat Rp 600 ribu,” sebutnya.

Syarif menyebut, Bantuan Puso Tahap II ini bisa digunakan untuk mengurangi kerugian para petani Kudus. Dana itu bisa juga dimanfaatkan untuk biaya produksi di musim tanam kedepan.

”Mengurangi kerugian atau meyiapkan biaya produksi lagi. Tidak diperbolehkan memanfaatkan dana itu untuk memenuhi keperluan lain,” jelasnya.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini