Retribusi dari PKD Pasar di Kudus Baru Capai Segini
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 8 Oktober 2024 22:20:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Ia berharap, para pedagang dapat membayar retribusi tepat waktu. Menurutnya, dengan pedagang membayar tepat waktu maka pembangunan juga bisa lebih tepat.
Ia mengungkapkan, pembangunan tidak ada alokasi tetapnya. Hal itu tergantung dari kebijakan Pemerintah Daerah.
’’Target retribusi misal tahun ini kurang maka tahun depan diturunkan. Begitu juga sebaliknya, jika target terlampaui maka tahun depan naik targetnya,’’ ungkapnya.
Ia mengutarakan, untuk mencapai terget retribusi berbagai langkah diambil. Termasuk dalam metode penarikan retribusi yang mulai menggunakan e-retribusi.
Namun, saat ini belum ada penambahan lagi terkait alat e-retribusi. Ia mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Bank Jateng.
’’Belum dikasih Bank Jateng lagi alatnya. Nunggu mereka memberi alat baru ditambah ke pasar-pasar,’’ pungkasnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



