Kamis, 20 November 2025

Di samping itu, salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengutarakan, dulu pernah ada penarikan iuran. Penarikan itu dilakukan oleh dinas, setiap harinya Rp seribu.

Akan tetapi, beberapa waktu dekat ini penarikan itu sudah tidak ada. Ia mengira, ditiadakannya penarikan itu karena akan ada penggusuran.

”Sejak awal jualan di sini sekitar 10 tahun lebih itu ada penarikan iuran. Namun, itu sudah berhenti beberapa waktu lalu. Mungkin dari dinas takut disalahkan jika ada penggusuran,” terangnya.

Terkait mulai berjualan lagi, ia menyatakan hal itu sudah menjadi sumber kehidupannya sejak dulu. Ia juga mengaku diperbolehkan berjualan asalkan tidak memakan jalan terlalu lebar.

”Kemarin boleh asal mepet tembok tidak memakan jalan terlalu banyak,” ungkapnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler