Di samping itu, salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengutarakan, dulu pernah ada penarikan iuran. Penarikan itu dilakukan oleh dinas, setiap harinya Rp seribu.
Akan tetapi, beberapa waktu dekat ini penarikan itu sudah tidak ada. Ia mengira, ditiadakannya penarikan itu karena akan ada penggusuran.
”Sejak awal jualan di sini sekitar 10 tahun lebih itu ada penarikan iuran. Namun, itu sudah berhenti beberapa waktu lalu. Mungkin dari dinas takut disalahkan jika ada penggusuran,” terangnya.
Terkait mulai berjualan lagi, ia menyatakan hal itu sudah menjadi sumber kehidupannya sejak dulu. Ia juga mengaku diperbolehkan berjualan asalkan tidak memakan jalan terlalu lebar.
”Kemarin boleh asal mepet tembok tidak memakan jalan terlalu banyak,” ungkapnya.
Murianews, Kudus – Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Menara Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah ditertibkan Satpol PP dan Dinas Perdagangan. Akan tetapi, kini yang kembali berjualan dengan alasan sudah ada izin dari dinas terkait.
Kepala Desa Langgar Dalem, Muh Khoirul Amin mengatakan, ada pedagang yang menyebut dirinya sudah mengantongi izin dari dinas untuk berjaulan lagi. Hal itu ia ketahui dari warganya yang menanyai salah seorang penjual.
”Saat ditertibkan itu sepi, tapi setelahnya ramai lagi. Lha warga ada yang bertanya kok jualan lagi. Pedagangnya menjawab sudah diizinkan dinas,” ungkapnya.
Ia melaporkan hal itu kepada pihak Dinas Perdagangan. Namun, belum ada respon lebih dari Dinas Perdagangan.
Ia menduga ada penarikan iuran dari pihak dinas sehingga seakan membiarkan transaksi jual beli tetap berlangsung. Bahkan ada yang melaporkan dimintai pungli dari beberapa oknum warga.
”Itu seakan-akan memberikan izin kepada PKL untuk tetap berjualan di sana. Ya gimana, persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan satu dua pihak tapi semuanya harus bisa terlibat,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kauman, Rofikin menyayangkan tidak adanya pengawasan. Padahal setelah ditertibkan seharusnya bisa membuat zona itu menjadi lebih bersih dari PKL untuk seterusnya.
”Jadi ini yang terdampak itu tiga desa yakni Desa Langgardalem, Desa Kauman, dan Kelurahan Kerjasan. Harapannya ya bersih,” ungkapnya.
Di samping itu, salah satu pedagang yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengutarakan, dulu pernah ada penarikan iuran. Penarikan itu dilakukan oleh dinas, setiap harinya Rp seribu.
Akan tetapi, beberapa waktu dekat ini penarikan itu sudah tidak ada. Ia mengira, ditiadakannya penarikan itu karena akan ada penggusuran.
”Sejak awal jualan di sini sekitar 10 tahun lebih itu ada penarikan iuran. Namun, itu sudah berhenti beberapa waktu lalu. Mungkin dari dinas takut disalahkan jika ada penggusuran,” terangnya.
Terkait mulai berjualan lagi, ia menyatakan hal itu sudah menjadi sumber kehidupannya sejak dulu. Ia juga mengaku diperbolehkan berjualan asalkan tidak memakan jalan terlalu lebar.
”Kemarin boleh asal mepet tembok tidak memakan jalan terlalu banyak,” ungkapnya.
Editor: Cholis Anwar