Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – HS (33) warga Bategede, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan kepolisian di Kudus. Ia diduga gelapkan kendaraan milik usaha katering di Kudus.

Kini, HS pun terancam dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara gegara perbuatannya.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, penggelapan itu berlangsung pada 2022 lalu. Mulanya, pelaku meminjam mobil Daihatsu model pick up box dan motor Honda.

’’Mobil dan motor itu kemudian digadaikan pada pihak lain tanpa sepengetahuan TS pemilik kendaraan tersebut,’’ ungkapnya kepada Murianews.com, Jumat (18/10/2024).

Gegara perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 120 juta. Kasus penggelapan itu pun kemudian dilaporkan pada 25 Juli 2024.

Mendapati laporan itu, Polres Kudus kemudian melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi. Petugas juga langsung melangsungkan pencarian pelaku penggelapan.

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler