Rabu, 19 November 2025

Program ini berupa pengisian formulir melalui surat informasi tunggakan pajak yang akan diakomodir dari Bapenda Jawa Tengah. Pendataan ini berbentuk pengisian formulir yang dilakukan oleh pemilik kendaraan.

”Dari Bapenda nanti ke Pemkab kemudian diturunkan ke desa-desa di Kudus. Setelah itu diberikan ke RW dan RT untuk diserahkan kepada warga langsung,” sebutnya.

Ia menyatakan, formulir itu menjadi rekap data kondisi kendaraan. Apakah kendaraan sudah dijual, dialihkan, atau dalam kondisi rusak berat.

Hasil pendataan ini kemudian diinput oleh Samsat Kudus sebagai bank data. Dari situ, Samsat Kudus mengetahui kondisi kendaraan yang ada di Kudus.

”Harapannya data ini bisa digunakan sebagai acuan untuk menagih pajak bagi yang menunggak dan sebagainya,” terangnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler