”Proses mediasi itu menghasilkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Sebab pelaku diduga menderita gangguan jiwa. Pihak korban meminta agar pelaku dibawa berobat ke dokter spesialis jiwa,” ujarnya.
Murianews, Kudus – Warga Desa Kajar Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa menangkap seorang warga warga Kecamatan Kaliwungu yang diduga mencuri ternak dan hasil kebun.
Kapolsek Dawe, Iptu Budianto membenarkan adanya penangkapan terduga pencuri yang telah meresahkan warga setempat itu. Penangkapan itu berlangsung pada Minggu (10/11/2024) di area Hutan Kajar.
”Pelaku diduga sudah melakukan pencurian itu dalam kurun waktu satu tahun terakhir di daerah hutan Kajar dan Ternadi,” terangnya kepada Murianews.com, Senin (11/11/2024).
Ia menyatakan, pelaku diduga yang pernah mengambil hewan ternak dan hasil panen warga setempat. Penangkapan dilakukan saat pelaku disinyalir akan melakukan pencurian buah jeruk di kebun yang berada di Hutan Kajar.
Setelah tertangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Dawe untuk diperiksa lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Dawe saat itu juga.
”Setelah diamankan kemudian diperiksa oleh Unit Reskrim Polsek Dawe. Ditemukan identitas pelaku berinisial NA, laki-laki, warga Desa Kaliwungu. Diketahui pula NA ini bekerja sebagai wiraswasta,” ungkapnya.
Setelah diketahui identitasnya, Polsek Dawe menghubungi keluarga pelaku untuk dilakukan mediasi. Proses mediasi melibatkan dua belah pihak yakni korban dan keluarga pelaku.
Pihak korban yakni, warga Desa Kajar dan Ternadi yang dirugikan atas aksi pencurian itu. Sedangkan dari pihak pelaku didatangkan keluarganya untuk melakukan mediasi itu.
”Proses mediasi itu menghasilkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum. Sebab pelaku diduga menderita gangguan jiwa. Pihak korban meminta agar pelaku dibawa berobat ke dokter spesialis jiwa,” ujarnya.
Editor: Supriyadi