Para pemuda yang tertarik untuk terjun ke sektor pertanian akan mendapat dukungan finansial sebesar Rp 10 juta per bulan.
Menanggapi hal ini, Didik menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pemerintah pusat atau provinsi.
”Jika kebijakan ini benar-benar berjalan, tentu akan membantu menarik minat generasi muda untuk menjadi petani. Namun, kami masih menunggu arahan resmi,” jelasnya.
Didik menegaskan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Dispertan Kudus akan melaksanakan program ini sesuai aturan yang ditetapkan.
”Kami hanya perlu menjalankan apa yang sudah diatur. Tanpa adanya juknis resmi, tentu kami belum bisa bergerak lebih jauh,” tutupnya.
Murianews, Kudus – Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih menantikan instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan program penghapusan utang bagi UMKM, petani, dan nelayan.
Hingga saat ini, belum ada surat edaran atau petunjuk teknis (juknis) mengenai aturan tersebut.
Kepala Dispertan Kudus, Didik Tri Prasetiyo mengatakan, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dispertan siap mendukung dan menjalankan peraturan tersebut begitu ada arahan resmi.
”Kami masih menantikan surat edaran resmi terkait juknis pelaksanaan aturan tersebut dari Pemerintah Pusat,” ujar Didik kepada Murianews.com, Senin (11/11/2024).
Peraturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada Selasa (5/11/2024).
PP ini mengatur tentang penghapusan piutang macet UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan sektor lainnya, yang diharapkan mampu meringankan beban petani dan meningkatkan produktivitas mereka.
”Kami akan segera menindaklanjuti begitu juknisnya tersedia. Tidak perlu menunggu lama,” tambah Didik.
Selain penghapusan utang, pemerintah pusat melalui Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga menjanjikan insentif penghasilan bagi petani milenial.
Para pemuda yang tertarik untuk terjun ke sektor pertanian akan mendapat dukungan finansial sebesar Rp 10 juta per bulan.
Menanggapi hal ini, Didik menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari pemerintah pusat atau provinsi.
”Jika kebijakan ini benar-benar berjalan, tentu akan membantu menarik minat generasi muda untuk menjadi petani. Namun, kami masih menunggu arahan resmi,” jelasnya.
Didik menegaskan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Dispertan Kudus akan melaksanakan program ini sesuai aturan yang ditetapkan.
”Kami hanya perlu menjalankan apa yang sudah diatur. Tanpa adanya juknis resmi, tentu kami belum bisa bergerak lebih jauh,” tutupnya.
Editor: Cholis Anwar