Sebab, pasti akan terjadi keseimbangan secara alamiah dengan adanya persaingan pasar sehingga membuat harga itu turun dengan sendirinya.
”Jika memaksakan naik maka daya beli turun, mau tidak mau harga akan turun lagi,” terangnya.
Selain persoalan itu, dalam penetapan kenaikan upah harus memperhatikan kekuatan para pengusaha. Jangan sampai para pengusaha malah terbebani dengan adanya kenaikan upah ini.
Jadi, tiga pihak yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus terlibat aktif dalam penetapan UMK Kudus 2025. Mereka harus bisa memberikan win-win solution agar tidak ada kesenjangan dan laju perekonomian tetap stabil.
”Jangan-jangan banyak pengusaha yang kesulitan membayar upah itu. Meski hanya naik 6,5 persen tapi cukup besar bagi pengusaha, paling tidak pekerja harus bisa memahami dan menambah produktivitas agar semua tetap bisa berjalan,” pungkasnya.
Murianews, Kudus – Pengamat ekonomi yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muria Kudus (UMK), Kertati Sumekar menyebutkan, peningkatan Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kudus 2025 berpotensi mendorong daya beli masyarakat.
Selain itu, naiknya UMK Kudus 2025 ini juga dapat mempercepat perputaran ekonomi di wilayah tersebut.
”Daya beli yang tinggi akan mendorong produktivitas yang lebih besar, sehingga perputaran ekonomi akan berjalan lebih lancar,” ujar Kertati saat diwawancarai Murianews, Selasa (17/12/2024).
Ia menjelaskan, peningkatan penghasilan berbanding lurus dengan daya konsumsi. Hal ini sesuai dengan hukum ekonomi. Peningkatan konsumsi ini, menurutnya, dapat menciptakan efek domino yang positif.
”Misalnya, seseorang yang sebelumnya hanya bisa membeli setengah kilogram telur, dengan kenaikan upah bisa membeli satu kilogram. Hal ini mendorong penjual telur untuk menambah stok, yang pada akhirnya berdampak pada peternak ayam dan produsen pakan,” jelasnya.
Namun, Kertati mengingatkan efek positif dari kenaikan UMK Kudus 2025 harus dikelola dengan baik agar tidak terjadi disrupsi pasar. Ia mencontohkan situasi di mana harga komoditas naik lebih dulu sebelum kenaikan upah diterapkan, yang justru dapat merugikan daya beli masyarakat.
”Jika harga barang naik sebelum kenaikan upah berlaku, daya beli masyarakat tidak akan meningkat. Mekanisme pasar ini harus diperhatikan,” tambahnya.
Menurutnya, mekanisme pasar yang memaksakan kenaikan harga karena bertambahnya penghasilan masyarakat tidak akan berlangsung lama.
Hukum Pasar...
Sebab, pasti akan terjadi keseimbangan secara alamiah dengan adanya persaingan pasar sehingga membuat harga itu turun dengan sendirinya.
”Jika memaksakan naik maka daya beli turun, mau tidak mau harga akan turun lagi,” terangnya.
Selain persoalan itu, dalam penetapan kenaikan upah harus memperhatikan kekuatan para pengusaha. Jangan sampai para pengusaha malah terbebani dengan adanya kenaikan upah ini.
Jadi, tiga pihak yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus terlibat aktif dalam penetapan UMK Kudus 2025. Mereka harus bisa memberikan win-win solution agar tidak ada kesenjangan dan laju perekonomian tetap stabil.
”Jangan-jangan banyak pengusaha yang kesulitan membayar upah itu. Meski hanya naik 6,5 persen tapi cukup besar bagi pengusaha, paling tidak pekerja harus bisa memahami dan menambah produktivitas agar semua tetap bisa berjalan,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar