Rabu, 19 November 2025

Sebab, pasti akan terjadi keseimbangan secara alamiah dengan adanya persaingan pasar sehingga membuat harga itu turun dengan sendirinya.

”Jika memaksakan naik maka daya beli turun, mau tidak mau harga akan turun lagi,” terangnya.

Selain persoalan itu, dalam penetapan kenaikan upah harus memperhatikan kekuatan para pengusaha. Jangan sampai para pengusaha malah terbebani dengan adanya kenaikan upah ini.

Jadi, tiga pihak yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus terlibat aktif dalam penetapan UMK Kudus 2025. Mereka harus bisa memberikan win-win solution agar tidak ada kesenjangan dan laju perekonomian tetap stabil.

”Jangan-jangan banyak pengusaha yang kesulitan membayar upah itu. Meski hanya naik 6,5 persen tapi cukup besar bagi pengusaha, paling tidak pekerja harus bisa memahami dan menambah produktivitas agar semua tetap bisa berjalan,” pungkasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler