Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai berlaku 5 Januari 2025. Pemberlakukan ini dalam rangka mempermudah usaha daerah dalam memberikan layanan publik.

Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo mengutarakan opsen pajak merupakan tambahan dari pajak pokok. Adapun besaran opsen PKB yang dikenakan yakni 66 persen dari tarif pokok.

’’Opsen itu sama dengan peningkatan pajak, semisal pajaknya Rp 500 ribu maka akan ditambah 66 persen yakni Rp 330 ribu, jadi Rp 830 ribu,’’ katanya pada Murianews.com, Rabu (18/12/2024).

Sukatmo mengutarakan, opsen pajak ini diberlakukan pada kendaraan baru. Serta kendaraan lama yang jatuh tempo mulai tangga 5 Januari 2025 dan seterusnya.

Kebijakan ini tertuang dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Termuat juga dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah nomor 12 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

’’Ini untuk mempermudah daerah untuk berusaha dan mendorong pemerataan pelayanan publik serta kesejahteraan,’’ jelasnya.

Pembagian Pajak...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler