Kamis, 20 November 2025

Adapun opsen pajak diberlakukan untuk mempermudah pembagian pajak yang diterima provinsi atau kabupaten kota. Sebelumnya proses pembagian pajak diatur langsung provinsi.

Akan tetapi, setelah diberlakukan opsen pajak maka pembagiannya akan berbeda. Biaya PKB akan dikirim ke provinsi dari setiap daerah, sedangkan untuk kabupaten/kota akan mendapatkan dana dari opsen pajak itu.

’’PKB langsung dikirim ke Pemprov Jateng, opsen pajak diberikan ke pemkab/pemkot masing-masing,’’ terangnya.

Begitu pula dengan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan dikenai opsen pajak. Besaran opsen pajaknya yakni 66 persen dari tarif pokok.

Ia menyatakan, tarif BBNKB Jawa Tengah yakni 10 persen. Sehingga jumlah totalnya yang perlu dibayarkan adalah 16 persen.

’’Sama naik jadi 66 persen, berlaku mulai pada 5 Januari 2025 nanti,’’ pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler