Rabu, 22 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Adapun opsen pajak diberlakukan untuk mempermudah pembagian pajak yang diterima provinsi atau kabupaten kota. Sebelumnya proses pembagian pajak diatur langsung provinsi.

Akan tetapi, setelah diberlakukan opsen pajak maka pembagiannya akan berbeda. Biaya PKB akan dikirim ke provinsi dari setiap daerah, sedangkan untuk kabupaten/kota akan mendapatkan dana dari opsen pajak itu.

’’PKB langsung dikirim ke Pemprov Jateng, opsen pajak diberikan ke pemkab/pemkot masing-masing,’’ terangnya.

Begitu pula dengan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan dikenai opsen pajak. Besaran opsen pajaknya yakni 66 persen dari tarif pokok.

Ia menyatakan, tarif BBNKB Jawa Tengah yakni 10 persen. Sehingga jumlah totalnya yang perlu dibayarkan adalah 16 persen.

’’Sama naik jadi 66 persen, berlaku mulai pada 5 Januari 2025 nanti,’’ pungkasnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berita Terkini

Terpopuler