”Lima kasus peredaran narkoba, dan obat terlarang dari berbagai jenis,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (3/1/2025).
Kasus pertama Narkoba melibatkan tersangka MBT (20) warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus. Dari rumah tersangka diamankan lebih dari 886 butir obat berlogo Y.
Kasus kedua diungkap pada Sabtu (11/1/2025) di sebuah rumah milik WDA (24) di Desa Bakalan Krapyak RT 6 RW 8, Kecamatan Kaliwungi, Kabupaten Kudus. Sejumlah obat terlarang berhasil disita.
”Penggeledahan dilakukan dan ditemukan 300 butir obat berlogo Y di kamar tersangka serta barang bukti pendukung lainnya,” jelasnya.
Kemudian pada Kamis (15/1/2025) Polres Kudus berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkoba di tempat berbeda. Pertama, di sebuah kos yang berada di daerah Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, Polres Kudus.
Murianews, Kudus – Polres Kudus, Polda Jateng berhasil mengungkap peredaran Narkoba dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Lima kasus itu berhasil diungkap sepanjang bulan Januari 2025.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, kelima kasus Narkoba tersebut terjadi di lokasi yang berbeda-beda. Selain itu, juga melibatkan lima orang tersangka yang berbeda pula.
”Lima kasus peredaran narkoba, dan obat terlarang dari berbagai jenis,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (3/1/2025).
Kasus pertama Narkoba melibatkan tersangka MBT (20) warga Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus. Dari rumah tersangka diamankan lebih dari 886 butir obat berlogo Y.
Kasus kedua diungkap pada Sabtu (11/1/2025) di sebuah rumah milik WDA (24) di Desa Bakalan Krapyak RT 6 RW 8, Kecamatan Kaliwungi, Kabupaten Kudus. Sejumlah obat terlarang berhasil disita.
”Penggeledahan dilakukan dan ditemukan 300 butir obat berlogo Y di kamar tersangka serta barang bukti pendukung lainnya,” jelasnya.
Kemudian pada Kamis (15/1/2025) Polres Kudus berhasil mengamankan dua tersangka kasus narkoba di tempat berbeda. Pertama, di sebuah kos yang berada di daerah Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus, Polres Kudus.
Sabu...
Di lokasi ini Polres Kudus menemukan sebungkus klip berisi bubuk kristal Narkotika jenis sabu. Diketahui barang itu milik SP (30) warga Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB, Polres Kudus menemukan dua bungkus narkoba yang dibawa oleh HS (34) warga Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
”HS diamankan saat sedang berada di tepi Jalan dr Loekmono Hadi, depan RSUD Kudus,” jelasnya.
Terkahir, Polres Kudus mengamankan ZA warga Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus pada Kamis (23/1/2025) di kediamannya.
Ditemukan sembilan klip bekas berisi bubuk kristal narkoba berjenis sabu. Serta alat isap dan korek api dan barang bukti lainnya yang turut diamankan.
Editor: Budi Santoso