Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Pati mengamankan tiga orang pelaku.
Ketiganya yakni AS alias Jadem (46) dan AM alias Bulu (35) warga Kecamatan Gabus dan seorang pria warga Kecamatan Winong yang berinisial SL alias Tuyul (41).
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi peredaran narkoba di disepanjang Jalur Lingkar lama. Tepatnya di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
”Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyilidikan, kami mencurigai dua orang pria yang di duga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” jelasnya, Rabu (22/1/2025).
Sat Resnarkoba Polresta Pati pun mengembangkan kasus dan melakukan operasi penangkapan. Jajarannya melakukan penggeledahan pada dua orang tersebut.
”Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dalam klip plastik bening yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam,” kata dia.
Murianews, Pati – Jaringan narkoba yang beraksi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah berhasil ditangkap. Tiga orang anggota jaringan peredaran narkoba jenis sabu itu terancam hukuman seumur hidup.
Kasat Resnarkoba Polresta Pati Kompol Agus Budi Yuwono menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini terjadi di Jalan Gang Masuk Perumahan di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati pada hari Minggu (19/01/2025).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Pati mengamankan tiga orang pelaku.
Ketiganya yakni AS alias Jadem (46) dan AM alias Bulu (35) warga Kecamatan Gabus dan seorang pria warga Kecamatan Winong yang berinisial SL alias Tuyul (41).
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi peredaran narkoba di disepanjang Jalur Lingkar lama. Tepatnya di Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.
”Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyilidikan, kami mencurigai dua orang pria yang di duga merupakan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba,” jelasnya, Rabu (22/1/2025).
Sat Resnarkoba Polresta Pati pun mengembangkan kasus dan melakukan operasi penangkapan. Jajarannya melakukan penggeledahan pada dua orang tersebut.
”Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dalam klip plastik bening yang dimasukkan dalam potongan sedotan warna hitam,” kata dia.
Dijerat UU Narkotika...
Kompol Agus mengungkapkan setelah melakukan penggeledahan didapatkan petunjuk chatting WhatsApp di HP pelaku.
Mereka pun mengaku telah mengambil sabu yang dipesan dari seseorang temannya SL alias Tuyul dengan harga Rp 600 ribu. Sabu itu, rencananya akan dipakai berdua.
”Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan menangkap SL alias tuyul di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Pati. Setelah diinterogasi mengakui perbuatannya dan memesan narkotika seseorang yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.
Para pelaku beserta barang buktinya kemudian di amankan Sat Resnarkoba Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka pun terancam mendapatkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.
”Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor: Supriyadi