Kamis, 20 November 2025

Kompol Agus mengungkapkan setelah melakukan penggeledahan didapatkan petunjuk chatting WhatsApp di HP pelaku.

Mereka pun mengaku telah mengambil sabu yang dipesan dari seseorang temannya SL alias Tuyul  dengan harga Rp 600 ribu. Sabu itu, rencananya akan dipakai berdua.

”Selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan menangkap SL alias tuyul di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Pati. Setelah diinterogasi mengakui perbuatannya dan memesan narkotika seseorang yang saat ini masih DPO,” ungkapnya.

Para pelaku beserta barang buktinya kemudian di amankan Sat Resnarkoba Polresta Pati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka pun terancam mendapatkan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. 

”Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler