Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Seorang pria asal Desa Buko, Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, Jawa Tengah berinisial UF (26) ditangkap Polres Kudus karena mencuri atau menggondol HP milik orang lain.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (20/1/2025) pukul 16.40 WIB di sebuah outlet es teh di Dukuh Dau, Desa Honggosoco, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, UF melakukan aksinya dengan modus memesan teh hangat di outlet yang dijaga oleh korban AT (20). Saat AT membuatkan pesanan, UF mengambil HP milik korbannya.

”Saat itu UF datang ke warung es teh yang dijaga AT lalu memesan teh hangat. Ia memesan teh hangat agar membuatnya lama. Teh hangat harus melalui proses merebus, itu menjadi kesempatan bagi pelaku untuk melancarkan aksinya,” terang Kapolres saat konferensi pers, Senin (3/2/2025).

Setelah pelaku mengambil HP korban, berikutnya langsung pergi menggunakan sepeda motor beat. Sedangkan korban kemudian melaporkan kejadian ini pada polisi.

Menerima laporan dari korban, Polisi langsung mengecek lokasi, melakukan olah TKP dan mengecek CCTV serta saksi di sekitar lokasi. Hasilnya polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku penggondol HP itu.

”Korban berhasil diamankan di rumahnya pada Kamis (23/1/2025) pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

Barang bukti...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler