Jumat, 18 April 2025

Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kabupaten Kudus menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi mediasi bagi karyawan yang mengalami kendala terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2025.

Hingga saat ini, Disnaker masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberitahuan kepada perusahaan mengenai kewajiban pembayaran THR.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus, Agus Juanto mengatakan, setelah menerima surat edaran tersebut, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini guna mengantisipasi potensi keterlambatan atau permasalahan dalam pembayaran THR.

”Kami akan memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku dan mengantisipasi kemungkinan keterlambatan pembayaran THR,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Agus menegaskan, berdasarkan regulasi yang berlaku, pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji. Sementara itu, bagi karyawan yang bekerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.

Sebagai contoh, karyawan yang telah bekerja selama 11 bulan akan menerima THR sebesar 11/12 dari gaji bulanannya.

Menurut Agus, permasalahan THR umumnya muncul menjelang Lebaran, terutama jika hingga H-7 pembayaran belum dilakukan. Hal ini kerap menimbulkan keresahan di kalangan karyawan yang mempertanyakan hak mereka.

Perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administrasi. Dalam hal ini, Satuan Pengawas Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan.

Sementara itu, Disnaker Kudus akan lebih fokus pada pembinaan serta bertindak sebagai mediator jika terjadi perselisihan antara karyawan dan perusahaan.

”Selama ini di Kudus tidak terlalu banyak permasalahan terkait THR. Biasanya yang mengalami kendala adalah perusahaan cabang, seperti karyawan SPG di mal atau pekerja di perusahaan leasing yang sering mengalami keterlambatan pembayaran,” tambah Agus.

Disnaker Kudus mengimbau seluruh perusahaan untuk menaati regulasi yang berlaku dan membayarkan THR tepat waktu guna menghindari konflik serta memastikan kesejahteraan karyawan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler