Kamis, 20 November 2025

Ketiga pasangan tersebut mendapat teguran dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, mereka juga diberi sanksi berupa jalan jongkok di halaman kantor Satpol PP sebagai efek jera.

”Jika mereka kembali melanggar, kami akan memberikan sanksi yang lebih tegas agar tidak ada lagi pelanggaran serupa,” tegas Budi Waluyo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma sosial dan hukum yang berlaku di Kabupaten Kudus.

Selain itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan segera melaporkan jika ada aktivitas yang meresahkan agar bisa segera ditindaklanjuti.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler