Agus menjelaskan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah diteruskan ke pimpinan perusahaan transportasi daring, pekerja ojol berhak menerima Bonus Hari Raya.
”Aturannya ada, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan dalam satu tahun, dengan syarat mereka aktif dan memiliki kinerja yang baik. Namun, perhitungan dan mekanisme pembayaran bonus ini diserahkan kepada masing-masing perusahaan,” jelasnya.
Hingga saat ini, Disnaker Kudus telah menerima total 11 konsultasi terkait berbagai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk pembayaran THR dan hak-hak pekerja lainnya.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memastikan perusahaan di Kudus mematuhi aturan ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Murianews, Kudus – Dinas Tenaga Kerja atau Disnaker Kudus menindaklanjuti pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang diajukan pada dua perusahaan. Dalam upaya memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, Disnaker langsung melakukan pengecekan lapangan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Kudus, Agus Juanto mengungkapkan, dari dua aduan yang masuk, satu perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawannya.
”Kami sudah menindaklanjuti, salah satu perusahaan telah memenuhi kewajibannya. Sedangkan perusahaan satunya belum kami datangi,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Satu perusahaan yang bergerak di bidang industri tekstil ini telah melunasi tiga perempat dari THR, sebelumnya sudah dibayarkan seperempatnya. Dengan demikian, masalah ini dianggap telah selesai.
Menurut Agus, keterlambatan pembayaran THR di perusahaan tersebut salah satunya disebabkan oleh dampak kerugian yang dialami induk perusahaannya dalam beberapa tahun terakhir.
”Selama tiga tahun terakhir, pembayaran THR dilakukan dengan cara dicicil,” tambahnya.
Untuk aduan ke perusahaan satu lagi belum ditindaklanjuti, artinya belum bisa diselesaikan.
Selain menangani aduan THR, Disnaker Kudus juga menerima konsultasi dari pekerja ojek online (ojol) terkait hak mereka mendapatkan THR sebagaimana diberitakan di media daring.
Petunjuk teknis...
Agus menjelaskan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah diteruskan ke pimpinan perusahaan transportasi daring, pekerja ojol berhak menerima Bonus Hari Raya.
”Aturannya ada, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan dalam satu tahun, dengan syarat mereka aktif dan memiliki kinerja yang baik. Namun, perhitungan dan mekanisme pembayaran bonus ini diserahkan kepada masing-masing perusahaan,” jelasnya.
Hingga saat ini, Disnaker Kudus telah menerima total 11 konsultasi terkait berbagai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk pembayaran THR dan hak-hak pekerja lainnya.
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memastikan perusahaan di Kudus mematuhi aturan ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.
Editor: Anggara Jiwandhana