Selasa, 13 Mei 2025

Agus menjelaskan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah diteruskan ke pimpinan perusahaan transportasi daring, pekerja ojol berhak menerima Bonus Hari Raya.

”Aturannya ada, yaitu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan dalam satu tahun, dengan syarat mereka aktif dan memiliki kinerja yang baik. Namun, perhitungan dan mekanisme pembayaran bonus ini diserahkan kepada masing-masing perusahaan,” jelasnya.

Hingga saat ini, Disnaker Kudus telah menerima total 11 konsultasi terkait berbagai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk pembayaran THR dan hak-hak pekerja lainnya.

Agus menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memastikan perusahaan di Kudus mematuhi aturan ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Editor: Anggara Jiwandhana

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler