”Tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat agar kembali patuh membayar pajak. Dengan dihapuskannya tunggakan dan denda, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” ujar Sukatmo.
Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Sukatmo mengimbau seluruh masyarakat Kudus yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera datang ke Samsat dan memanfaatkan kebijakan ini.
”Animo masyarakat sangat tinggi. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” pungkasnya.
Murianews, Kudus – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak Selasa (8/4/2025) lalu disambut antusias masyarakat. Wajar saja, kendaraan yang menunggak pajak 15 tahun, setelah kena pemutihan hanya bayar segini!
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kudus, Sukatmo menyampaikan, program pemutihan kali ini berbeda dari sebelumnya dan mendapat animo yang luiar biasa.
”Untuk kendaraan yang sudah menunggak lebih dari 15 tahun, seluruh tunggakan pajak dan dendanya dihapuskan. Wajib pajak hanya dikenakan pembayaran pokok pajak satu tahun terakhir, yaitu tahun 2024,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/4/2025).
Selain itu, kata Sukatmo, iuran wajib Jasa Raharja hanya dikenakan pokoknya saja untuk maksimal lima tahun terakhir.
”Jika keterlambatan lebih dari lima tahun, maka hanya dikenakan iuran Jasa Raharja selama lima tahun. Untuk dendanya pun hanya dikenakan satu tahun terakhir,” tambahnya.
Dia menambahkan, hingga pekan ketiga April, tercatat sudah 27.000 kendaraan memanfaatkan program ini dari total 150 ribu kendaraan yang menunggak pajak di wilayah tersebut.
rogram ini dinilai sangat membantu masyarakat yang selama ini terkendala membayar pajak kendaraan akibat beban tunggakan yang menumpuk. Dari total tunggakan 150 ribu kendaraan di Kudus, nominalnya mencapai sekitar Rp 50 miliar.
berlangsung hingga...
”Tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat agar kembali patuh membayar pajak. Dengan dihapuskannya tunggakan dan denda, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” ujar Sukatmo.
Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Sukatmo mengimbau seluruh masyarakat Kudus yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera datang ke Samsat dan memanfaatkan kebijakan ini.
”Animo masyarakat sangat tinggi. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” pungkasnya.
Editor: Anggara Jiwandhana