Kamis, 20 November 2025

 

”Tujuan utama program ini adalah memberikan kemudahan kepada masyarakat agar kembali patuh membayar pajak. Dengan dihapuskannya tunggakan dan denda, kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” ujar Sukatmo.

Program pemutihan ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025. Sukatmo mengimbau seluruh masyarakat Kudus yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera datang ke Samsat dan memanfaatkan kebijakan ini.

”Animo masyarakat sangat tinggi. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin,” pungkasnya.

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler