Rabu, 14 Mei 2025

Murianews, Kudus – Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, mencatat penerimaan cukai di semester pertama tahun 2025 sebesar Rp 10 triliun-an. Dari target penerimaan yang dibebankan pada tahun ini adalah sebesar Rp 48,02 triliun.

“Bea Cukai Kudus optimis bahwa pada akhir tahun nanti berhasil mencapai penerimaan negara yang ditargetkan, yaitu Rp 48,02 triliun,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti dalam siaran pers yang diterima Murianews, Jumat (25/4/2025).

Dengan wilayah kerja meliputi lima kabupaten di Muria Raya, antara lain Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora, Bea Cukai Kudus melayani 207 pabrik rokok.

Kemudian juga melayani 31 kawasan berikat dan gudang berikat, 4 perusahaan penerima fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), serta 13 perusahaan penerima fasilitas KITE IKM.

”Semua layanan yang diberikan Bea Cukai Kudus gratis atau tidak dipungut biaya. Untuk berkonsultasi atau mendapatkan layanan informasi, bisa menghubungi akun @beacukaikudus dan WhatsApp 0811-52-500-225 yang dikelola oleh tim humas Bea Cukai Kudus,” sambungnya.

Dari sisi penindakan, Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 35 kali pada triwulan pertama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Dari hasil penindakan tersebut, ada sebanyak 9,9 juta batang rokok ilegal yang berhasil diamankan. Dengan total nilai barang mencapai Rp 14,59 miliar. Sedang potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah sebesar Rp 9,53 miliar.

Modus pelanggaran... 

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler