Kabud Penegakkan Perda Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menghadap Bupati Kudus Samani Intakoris dan, Rabu (25/6/2025) memenuhi panggilan DPRD Kudus.
Dalam proses penindakan itu, pihaknya pun segera bersurat pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Itu mengingat, penindakan dengan penutupan Galian C bukan menjadi kewenangannya.
”Sebelum ke sini tadi sudah menyiapkan surat, kami sampaikan ke Bupati nanti setelah ini akan kami selesaikan agar bisa segera dikirim ke Pemerintah Provinsi,” terangnya usai bertemu Komisi C DPRD Kudus, Rabu (25/6/2025).
Dalam beberapa hari ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis. Itu termasuk menurunkan personel Satpol PP Kudus ke lokasi Galian C guna menghentikan aktivitasnya.
”Kami datangi dan kami pastikan sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah melaporkan Galian C ilegal itu pada Pemprov Jateng. Bahkan, beberapa bulan lalu telah dilakukan penyidikan di salah satu lokasi Galian C ilegal dan lalu menghentikannya.
”Dulu pernah ditutup bersama dengan Pemprov Jateng, alatnya diturunkan semua tapi saat ini beroperasi lagi. Kami seperti kucing-kucingan, saat didatangi aktivitas dihentikan tapi kalau sudah pergi ada aktivitas lagi,” terangnya.
Murianews, Kudus – Satpol PP Kudus, Jawa Tengah menyatakan, penindakan Galian C di dekat Bendung Logung, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah segera ditindak.
Kabud Penegakkan Perda Satpol PP Kudus Arief Dwi Aryanto mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menghadap Bupati Kudus Samani Intakoris dan, Rabu (25/6/2025) memenuhi panggilan DPRD Kudus.
Dalam proses penindakan itu, pihaknya pun segera bersurat pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Itu mengingat, penindakan dengan penutupan Galian C bukan menjadi kewenangannya.
”Sebelum ke sini tadi sudah menyiapkan surat, kami sampaikan ke Bupati nanti setelah ini akan kami selesaikan agar bisa segera dikirim ke Pemerintah Provinsi,” terangnya usai bertemu Komisi C DPRD Kudus, Rabu (25/6/2025).
Dalam beberapa hari ini, pihaknya telah melakukan langkah-langkah strategis. Itu termasuk menurunkan personel Satpol PP Kudus ke lokasi Galian C guna menghentikan aktivitasnya.
”Kami datangi dan kami pastikan sudah tidak ada lagi aktivitas penambangan,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah melaporkan Galian C ilegal itu pada Pemprov Jateng. Bahkan, beberapa bulan lalu telah dilakukan penyidikan di salah satu lokasi Galian C ilegal dan lalu menghentikannya.
”Dulu pernah ditutup bersama dengan Pemprov Jateng, alatnya diturunkan semua tapi saat ini beroperasi lagi. Kami seperti kucing-kucingan, saat didatangi aktivitas dihentikan tapi kalau sudah pergi ada aktivitas lagi,” terangnya.
Pidana...
Menurutnya, kegiatan Galian C ilegal bisa dikenai pidana. Terkait penindakan pidana, ranah penangananya di bawa kewenangan kepolisian.
”Galian c itu bisa dipidana, tapi itu masuk ranahnya kepolisian. Sempat kita koordinasikan lalu diarahkan ke provinsi,” ujarnya.
Pada dasarnya, Satpol PP Kudus sejauh ini hanya melakukan upaya persuasif sebagai bentuk penindakannya. Mereka tidak bisa melangkah lebih jauh lagi karena aturan yang berlaku.
Editor: Zulkifli Fahmi