Kamis, 20 November 2025

Menurutnya, kegiatan Galian C ilegal bisa dikenai pidana. Terkait penindakan pidana, ranah penangananya di bawa kewenangan kepolisian.

”Galian c itu bisa dipidana, tapi itu masuk ranahnya kepolisian. Sempat kita koordinasikan lalu diarahkan ke provinsi,” ujarnya.

Pada dasarnya, Satpol PP Kudus sejauh ini hanya melakukan upaya persuasif sebagai bentuk penindakannya. Mereka tidak bisa melangkah lebih jauh lagi karena aturan yang berlaku.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler