Tarif Parkir di Kudus Tak Wajar? Segera Laporkan ke Sini
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 3 Juli 2025 17:22:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Masyarakat Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, kini memiliki saluran resmi untuk melaporkan tindakan penarikan tarif parkir yang tidak wajar atau melebihi ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Kudus melalui UPTD Perparkiran dan Terminal pada Dinas Perhubungan (Dishub) telah membuka laman dan nomor laporan khusus untuk memfasilitasi aduan tersebut.
Langkah ini ditandai dengan pemasangan spanduk imbauan di titik-titik strategis, termasuk di Jalan Jenderal Soedirman, Kudus. Spanduk tersebut berisi anjuran dan informasi penting bagi pengendara yang menggunakan jasa parkir.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kudus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, rincian tarif parkir telah diatur secara jelas.
Untuk pengendara sepeda motor, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp 2.000, sedangkan untuk pengendara mobil dikenai tarif Rp 4.000.
Sementara itu, untuk lokasi parkir khusus seperti Halaman Ramayana dan Taman Terminal Bakalan Krapyak, dikenakan tarif khusus, yaitu Rp 3.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
Apabila juru parkir menarik tarif lebih dari ketentuan tersebut, masyarakat diperkenankan untuk melaporkan melalui nomor aduan 087836709015.
Selain itu, pengendara juga dianjurkan untuk membayar parkir dengan uang pas guna menghindari potensi penarikan berlebihan.
Dishub Kudus...
Kepala UPTD Parkir Dishub Kudus, Edy Supriyanto, membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan kepada seluruh juru parkir agar tidak menarik tarif melebihi aturan yang berlaku.
”Betul, nanti kami akan sosialisasikan, apabila ada yang menarik lebih dari ketentuan akan kami berikan teguran,” ujar Edy kepada Murianews.com, Kamis (3/7/2025).
Edy menambahkan, bagi juru parkir (jukir) yang telah diberikan teguran namun masih membandel, akan dikenakan sanksi lebih tegas.
Surat tugas mereka akan dicabut atau tidak diperpanjang lagi, sebagai bentuk ketegasan dalam menegakkan aturan yang berlaku.
”Kalau masih membandel kita cabut atau tidak diperpanjang lagi surat tugasnya sebagai jukir,” tegasnya.
Editor: Cholis Anwar



