Rabu, 19 November 2025

Budiyono menjelaskan, ranperda ini juga akan mengatur mengenai penataan drainase di lingkup pemukiman hingga industri.

Drainase di kawasan industri maupun di perumahan warga harus dilengkapi dengan sistem internal sebelum disambungkan ke drainase umum.

Selain itu, dalam ranperda drainase yang dibahas akan memuat sanksi yang ditujukan pada pelanggar aturan drainase.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini