Instruksi ini pun menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi. Bupati Kudus, Samani Intakoris menyebutkan, hal ini ASN dapat dikenai sanksi karena tidak patuh pada pimpinan.
”Wajib ikut, sanksinya sesuai regulasi karena tidak pada pimpinan, tergantung nanti bisa ringan, sedang, atau berat,” jelasnya, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan, keikutsertaan ASN pada Kopdes Merah Putih merupakan sebuah bentuk dukungan atas program pemerintah. Menurutnya, dengan ASN menjadi anggota koperasi nantinya akan memperkuat pemodalan.
”Koperasi desa ini modal utamanya kan dari simpanan wajib anggota, jadi ASN yang terlibat sebagai anggota bisa membantu pemodalan,” jelasnya.
Selain ASN, Ia turut mengimbau kepada penerima manfaat seperti HKGS dan sebagainya turut serta menghidupkan Kopdes Merah Putih.
Samani juga mengimbau Kopdes Merah Putih yang membuka peluang untuk penyenggaraan sistem simpan pinjam harus melakukannya dengan tertib.
”Digelar dengan tertib, saling belajar nanti ada pembinaan. Paling penting kita harus memiliki semangat yang sama yakni mengabdi pada masyarakat,” jelasnya.
Murianews, Kudus – Bupati Kudus instruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus, Jawa Tengah jadi anggota Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih.
Instruksi ini pun menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi. Bupati Kudus, Samani Intakoris menyebutkan, hal ini ASN dapat dikenai sanksi karena tidak patuh pada pimpinan.
”Wajib ikut, sanksinya sesuai regulasi karena tidak pada pimpinan, tergantung nanti bisa ringan, sedang, atau berat,” jelasnya, Senin (28/7/2025).
Ia menegaskan, keikutsertaan ASN pada Kopdes Merah Putih merupakan sebuah bentuk dukungan atas program pemerintah. Menurutnya, dengan ASN menjadi anggota koperasi nantinya akan memperkuat pemodalan.
”Koperasi desa ini modal utamanya kan dari simpanan wajib anggota, jadi ASN yang terlibat sebagai anggota bisa membantu pemodalan,” jelasnya.
Selain ASN, Ia turut mengimbau kepada penerima manfaat seperti HKGS dan sebagainya turut serta menghidupkan Kopdes Merah Putih.
Samani juga mengimbau Kopdes Merah Putih yang membuka peluang untuk penyenggaraan sistem simpan pinjam harus melakukannya dengan tertib.
”Digelar dengan tertib, saling belajar nanti ada pembinaan. Paling penting kita harus memiliki semangat yang sama yakni mengabdi pada masyarakat,” jelasnya.
Sudah Terbentuk...
Sejauh ini, Kopdes Merah Putih di Kudus sudah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan. Sebanyak 132 desa dan kelurahan telah menerbitkan nota hukum dari kopdes ini.
Selain dari anggota, nantinya pemodalan Kopdes Merah Putih didukung oleh Dana Desa. Setia desa harus memberikan pernyataan kesanggupan untuk memberikan pemodalan pada kopdes sebagai syarat pencairan dana desa ke depannya.
Bupati Kudus terus berkomitmen untuk mengawal program pemerintah pusat ini dengan baik sehingga mampu mendukung adanya pertumbuhan ekonomi terutama di Kabupaten Kudus.
Editor: Zulkifli Fahmi