Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Bupati Kudus instruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kudus, Jawa Tengah jadi anggota Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih.

Instruksi ini pun menjadi sebuah kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari sanksi. Bupati Kudus, Samani Intakoris menyebutkan, hal ini ASN dapat dikenai sanksi karena tidak patuh pada pimpinan.

”Wajib ikut, sanksinya sesuai regulasi karena tidak pada pimpinan, tergantung nanti bisa ringan, sedang, atau berat,” jelasnya, Senin (28/7/2025).

Ia menegaskan, keikutsertaan ASN pada Kopdes Merah Putih merupakan sebuah bentuk dukungan atas program pemerintah. Menurutnya, dengan ASN menjadi anggota koperasi nantinya akan memperkuat pemodalan.

”Koperasi desa ini modal utamanya kan dari simpanan wajib anggota, jadi ASN yang terlibat sebagai anggota bisa membantu pemodalan,” jelasnya.

Selain ASN, Ia turut mengimbau kepada penerima manfaat seperti HKGS dan sebagainya turut serta menghidupkan Kopdes Merah Putih.

Samani juga mengimbau Kopdes Merah Putih yang membuka peluang untuk penyenggaraan sistem simpan pinjam harus melakukannya dengan tertib.

”Digelar dengan tertib, saling belajar nanti ada pembinaan. Paling penting kita harus memiliki semangat yang sama yakni mengabdi pada masyarakat,” jelasnya.

Sudah Terbentuk... 

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler