Realisasi Pembayaran PBB Kudus Tahun 2025 Capai 72 Persen
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 15 Agustus 2025 17:30:00
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah mengakumulasikan pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hingga Agustus 2025, capaian penerimaan PBB di Kudus sudah mencapai 72 persen.
Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah mengatakan, angka 72 itu didapatkan dari nilai penerimaan sebesar Rp 36,9 miliar. Target tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun lalu yang berada di angka Rp 45 miliar.
”Targetnya itu Rp 50,9 miliar. Artinya ini sudah 72 persen dari target yang ditetapkan pada tahun 2025,” ungkapnya, Jumat (15/8/2025).
Djati mengatakan, memang pada tahun 2025 ini terdapat penyesuaian PBB di Kabupaten Kudus. Penyesuaian ini sesuai dengan Perda Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang Penyesuaian Tarif Pajak Bumi dan Bangunan.
”Ada kenaikan rata-rata 10 hingga 30 persen ini memang penyesuaian mungkin ada beberapa objek pajak yang melebihi, kami melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan perekonomian masyarakat, tidak asal-asalan,” terangnya.
Meskipun melakukan penyesuaian, Pemkab Kudus membuka pintu bagi masyarakat yang merasa keberatan. Masyarakat bisa menyampaikan permohonan keringanan atas pajak yang dipungut oleh pemerintah.
Selain itu, saat ini Pemkab Kudus juga sedang memberikan kelonggaran terkait penghapusan denda pajak yang menunggak. Kebijakan ini diberlakukan hingga Desember 2025 sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat Kudus.
”Silakan jika ada yang ingin mengajukan kami fasilitasai formulir untuk pengajuan,” terangnya.
Pemkab Kudus berharap masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. PBB ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan Kabupaten Kudus.
Editor: Cholis Anwar



