Rabu, 19 November 2025

Kemudian, Satreskrim Polres Kudus menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ditemukan bukti-bukti yang mengarahkan adanya penyelewengan.

Sehingga Kades Cendono itu ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka terancaman hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp satu miliar.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler