Rabu, 19 November 2025

Ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila dipanggil penyidik.

”Tidak apa-apa diambil untuk barang bukti. Saya juga siap bila nanti dipanggil lagi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Benny menegaskan ia tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung yang telah inkrah. Di mana, menurut Benny, MA telah menyatakan izin operasional Hotel Sato dicabut sejak tahun 2023.

Ia juga menolak ajakan damai dari pihak hotel karena nominal ganti rugi yang ditawarkan tidak sepadan.

”Damai itu artinya Sato harus memberikan ganti rugi sesuai yang saya hitung, sekitar Rp 2 miliar, angka itu sudah melalui perhitungan dari tim yang ahli. Tapi dari sana hanya menawarkan Rp 300 juta,” tegasnya.

Benny menyebut sebelumnya sempat ada upaya mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian. Namun mediasi itu tidak mencapai kesepakatan karena pihak hotel tidak bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi sesuai nilai kerugian yang diajukannya.

Dengan langkah penyitaan ini, sengketa panjang antara Hotel Sato dan Benny diperkirakan masih akan terus berlanjut di ranah hukum.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler