Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kudus kini semakin mudah dan cepat melalui inovasi layanan SKCK Drive Thru.

Layanan ini dihadirkan untuk memangkas antrean serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan administrasi.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, inovasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Kudus dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui layanan Drive Thru, pemohon tidak perlu lagi mengantre lama di gedung pelayanan.

”Pelayanan ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan. Proses pengambilan SKCK bisa dilakukan kurang lebih satu menit, selama data pemohon sudah lengkap dan terverifikasi,” ujarnya, Senin (15/12/2025).

Ia menjelaskan, pemohon wajib terlebih dahulu mendaftar pembuatan SKCK melalui aplikasi resmi Super App Polri yang dapat diunduh di Play Store.

Setelah masuk aplikasi menggunakan email, pemohon melakukan verifikasi dengan memasukkan NIK dan verifikasi wajah, lalu memilih menu SKCK.

Selanjutnya, pemohon mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga, akta lahir, dan pas foto.

Setelah memastikan data sudah benar, pemohon menyetujui pernyataan kebenaran data dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu.

Foto ktp...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler