Lebih Cepat dan Mudah, Begini Cara Buat SKCK Drive Thru Polres Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 15 Desember 2025 11:45:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Kudus kini semakin mudah dan cepat melalui inovasi layanan SKCK Drive Thru.
Layanan ini dihadirkan untuk memangkas antrean serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan SKCK untuk berbagai keperluan administrasi.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, inovasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Kudus dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Melalui layanan Drive Thru, pemohon tidak perlu lagi mengantre lama di gedung pelayanan.
”Pelayanan ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan. Proses pengambilan SKCK bisa dilakukan kurang lebih satu menit, selama data pemohon sudah lengkap dan terverifikasi,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, pemohon wajib terlebih dahulu mendaftar pembuatan SKCK melalui aplikasi resmi Super App Polri yang dapat diunduh di Play Store.
Setelah masuk aplikasi menggunakan email, pemohon melakukan verifikasi dengan memasukkan NIK dan verifikasi wajah, lalu memilih menu SKCK.
Selanjutnya, pemohon mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga, akta lahir, dan pas foto.
Setelah memastikan data sudah benar, pemohon menyetujui pernyataan kebenaran data dan melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu.
Foto ktp...
Usai pembayaran, pemohon melakukan konfirmasi melalui WhatsApp di nomor 0813-9035-9066 dengan format nama, keperluan SKCK, serta melampirkan foto KTP.
Jika berkas telah diverifikasi, pemohon dapat langsung datang ke Gedung SKCK di Mapolres Kudus lama. Pemohon cukup masuk ke area pelayanan, memutar hingga bertemu loket Drive Thru, dan SKCK akan langsung diserahkan oleh petugas.
”Layanan ini mulai berlaku beberapa pekan lalu dan menjadi salah satu terobosan pelayanan publik. Kami berharap masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” tambahnya.
Polres Kudus menargetkan layanan ini terus dikembangkan sebagai bagian dari pelayanan publik yang modern, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pelayanan Drive Thru ini merupakan terobosan perdana yang dilakukan di Polres Kudus.
”Harapannya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus SKCK,” pungkasnya.
Mengenai pelayanan lain menggunakan skema yang serupa, pihaknya masih merumuskan konsep yang baik dan efisien.
Sementara itu, salah satu masyarakat yang membuat SKCK, Ayu Haningrum menyebutkan, pelayanan menggunakan Drive Thru ini sangat mudah dan cepat.
”Lebih cepat, tidak perlu membawa foto kopi KTP dan sebagainya, tidak ribet, datang langsung mendapatkan SKCK,” terangnya.
Editor: Cholis Anwar



