Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus - Upah kesepakatan buruh rokok di Kabupaten Kudus mengalami kenaikan pada tahun 2026. Buruh rokok akan mendapatkan upah sebesar Rp 3.135.000 meningkat dari Rp 2.910.000 pada tahun 2025.

Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kudus, Sabar mengutarakan, kenaikan upah buruh rokok sebesar 7,73 persen itu telah disepakati oleh FSP RTMM-SPSI Kudus dengan Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK).

”Kemarin kita sudah sepakat, kami melakukan perundingan dan disepakati pada Jumat (26/12/2026) lalu dengan nominal kenaikan segitu,” ujarnya, Senin (29/12/2025).

Kenaikan ini mempertimbangkan beberapa aspek seperti tidak ada kenaikan tarif cukai rokok. Belakang ini, industri rokok di Kabupaten Kudus juga mengalami pertumbuhan produksi yang baik.

Selain itu, kenaikan upah kesepakatan diharapkan menambah produktivitas buruh karena secara tidak langsung mendorong semangat kerja buruh.

Meskipun nilai itu tidak sesuai usulan awal buruh sebesar 8 persen, tapi para buruh rokok merasa puas karena kesepakatan yang terjadi. Angkanya tidak terlalu berkurang jauh.

”Sudah puas, kami berterimakasih kepada PPRK yang telah bersepakat untuk menaikkan upah, awalnya kami usul 8 persen agar semakin mendekati KHL, tapi setelah berunding hasilnya itu, kami merasa puas dan sangat berterima kasih,” jelasnya.

Borongan...

  • 1
  • 2
Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler