Anggota DPRD Kudus Terdakwa Judi Divonis Hukuman Kerja Sosial
Muhamad Fatkhul Huda
Selasa, 20 Januari 2026 16:30:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Anggota DPRD Kudus, Jawa Tengah, berinisial S yang menjadi terdakwa atas kasus perjudian telah menjalani sidang putusan di ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kudus, Selasa (20/1/2026).
Dalam siang ini, terdakwa divonis bersalah dengan menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan yang diganti kerja sosial.
Ketua Majelis Hakim pada persidangan tersebut Yuli Purnomosidi menyebutkan, hukuman kerja sosial bagi terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Terdakwa harus menjalani hukuman kerja sosial selama 60 jam selama 20 hari, tiga jam per hari.
”Apabila tidak dipenuhi maka akan kembali ke pidana penjara,” terangnya saat sidang, Selasa (20/1/2026).
Hakim memutuskan vonis tersebut dengan berbagai pertimbangan. Penggantian penjara menjadi kerja sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru.
Sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2023. Di mana, setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5 tahun, hakim diperbolehkan secara undang-undang untuk menganti hukuman penjara dengan hukuman kerja sosial sebagai pidana alternatif.
Berdasarkan fakta persidangan, hakim menetapkan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-2 tentang Perjudian atau pasal 426 KUHP baru.
Hukuman Kerja Sosial Selama 60 Jam...
- 1
- 2



