DPRD Kudus Tunggu Salinan Putusan PN soal Kasus Perjudian Anggotanya
Muhamad Fatkhul Huda
Kamis, 22 Januari 2026 17:30:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hingga kini masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri (PN) Kudus terkait kasus perjudian yang menjerat salah satu anggotanya berinisial S.
Salinan putusan tersebut dinilai krusial untuk menentukan langkah kelembagaan, khususnya penerapan sanksi sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus Sayid Yunanta mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil sikap karena belum mengetahui secara pasti pasal yang dikenakan dan ancaman pidananya.
Padahal, hal itu akan sangat menentukan jenis sanksi yang dapat diterapkan oleh DPRD.
”Kami butuh salinan putusan itu untuk mengetahui pasal apa yang dikenakan dan ancaman hukumannya berapa. Itu akan berpengaruh langsung pada sanksi yang diatur dalam Tatib,” ujarnya.
Sayid menjelaskan, dalam Tatib DPRD terdapat tingkatan sanksi yang bergantung pada pasal dan ancaman pidana yang dikenakan kepada anggota dewan.
Jika ancaman pidananya di atas lima tahun dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah, maka proses awal yang dilakukan adalah pemberhentian sementara.
Namun, berdasarkan informasi yang beredar dan belum bersifat final, anggota DPRD yang bersangkutan disebut tidak dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun, melainkan Pasal 303 bis KUHP yang ancaman maksimalnya empat tahun penjara.
Masuk ke Ranah Kode Etik...
- 1
- 2



