Target Pajak Daerah Kudus Tahun Ini Naik Jadi Rp 335 Miliar
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 26 Januari 2026 20:26:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Selain digitalisasi, perbaikan tata kelola juga menjadi fokus, termasuk penyempurnaan SOP serta regulasi perpajakan agar pemungutan pajak lebih efektif.
Upaya lain yang dilakukan adalah intensifikasi dan ekstensifikasi melalui penggalian objek pajak serta kreativitas potensi baru.
Ke depan, penguatan sektor pariwisata menjadi salah satu arah kebijakan daerah yang dinilai memiliki peluang besar menambah penerimaan.
”Pengelolaan objek wisata umumnya masuk retribusi, namun jika terdapat paket atau layanan tambahan, hal tersebut dapat menjadi objek pajak tersendiri misalkan parkir khusus itu bisa masuk pajak daerah,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar



