Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen, Pemkab Kudus Mulai Putar Otak
Muhamad Fatkhul Huda
Senin, 30 Maret 2026 14:08:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Wacana pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD 2027 mulai menjadi perhatian serius pemerintah daerah, termasuk Pemkab Kudus.
Kebijakan tersebut dinilai merupakan amanat undang-undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kepala Bidang Anggaran BPPKAD Kudus, Muhammad Zainuddin mengungkapkan, pihaknya mulai mengantisipasi dampak kebijakan tersebut sejak dini. Menurutnya, kondisi belanja pegawai di Kudus saat ini sebenarnya sudah mendekati batas yang diwacanakan pemerintah pusat.
”Belanja pegawai tahun 2025 itu sekitar 30,01 persen atau Rp 704 miliar. Kemudian di 2026 turun menjadi 29 persen atau Rp 674 miliar. Penurunan ini salah satunya karena ada sekitar 300 pegawai yang pensiun,” jelasnya, Senin (30/3/2026).
Ia merinci, komponen gaji dan tunjangan pada 2025 mencapai Rp 492,9 miliar, sedangkan pada 2026 turun menjadi Rp 478,25 miliar. Di sisi lain, tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga mengalami kemerosotan dari Rp 138 miliar pada 2025 menjadi Rp 123 miliar di 2026.
Tahun 2027...



