Rabu, 19 November 2025

Satgas Pemberantasan

Tim pemberantasan yang dinamai Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Satgas tersebut beranggotakan 11 kementerian dan lembaga yaitu, Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Selanjutnya, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), TNI AL, dinas provinsi kabupaten/kota yang membidangi perdagangan, serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Sesuai namanya, satgas yang berlaku selama satu tahun ini bertujuan untuk memberantas peredaran impor ilegal sekaligus melakukan upaya mitigasi masuknya produk tak sesuai aturan itu ke dalam negeri.

Ada tujuh komoditas prioritas yang disasar oleh satgas ini, yakni tekstil, keramik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetik, elektronika, dan barang tekstil jadi lainnya.

Misi dari gugus tugas ini melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang melakukan importasi, menetapkan sasaran program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, termasuk pengetatan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan pajak.

Selain itu, satgas ini juga mesti melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dugaan pelanggaran, dengan menerapkan sanksi hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

Tepat seminggu setelah satgas ini dibentuk, Pemerintah berhasil menggagalkan penyelundupan Rp 40 miliar yang terdiri atas ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp 2,7 miliar, pakaian jadi Rp 20 miliar, barang elektronik Rp 12,3 miliar, dan mainan anak senilai Rp5 miliar.

Para pelaku industri dalam negeri menaruh harapan tinggi atas dibentuknya satgas tersebut, seperti disuarakan oleh Hippindo, yang sedari awal menanti dibentuknya gugus tugas ini.

Dengan terbentuknya satgas ini, Pemerintah secara langsung melindungi 800 merek ritel dengan total tenaga kerja mencapai lebih dari 600 ribu orang. Dengan begitu pemajuan industri pengolahan non-migas bisa diwujudkan, mengingat 52 persen pertumbuhan ekonomi nasional ditopang oleh daya beli di sektor ritel.

Hal serupa disuarakan oleh Asosiasi Produsen Serat, dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) yang menyebut bahwa dengan terbentuknya tim ini bisa menjadi angin segar bagi sektor TPT di Tanah Air.

Namun dengan catatan pemberantasan barang impor ilegal perlu dibarengi hukuman berat terhadap para mafia atau oknum pemerintahan yang meloloskan produk tak sesuai regulasi tersebut.

Apsfyi memperkirakan volume impor ilegal atas produk pakaian jadi pada 2023 saja mencapai 663.000 ton. Itu belum termasuk produk-produk lainnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler