Rabu, 19 November 2025

Pengalihan jalur masuk

Selain membentuk Satgas Pemberantasan Impor Ilegal, Pemerintah juga bakal mengalihkan jalur masuk (entry point) produk impor yang awalnya tersentralisasi di Pelabuhan Tanjung Priok-Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya menjadi ke wilayah timur Indonesia, yaitu berlokasi di Sorong atau di Belitung.

Usulan pemindahan jalur masuk ini bertujuan untuk mempersempit ruang gerak importir nakal dengan melakukan penyebaran entry point komoditas yang tengah diawasi sehingga tidak tersentralisasi di Pulau Jawa.

Cara ini dinilai efektif karena barang impor ilegal banyak masuk melalui pelabuhan kecil sehingga dengan melakukan diversifikasi jalur pelabuhan, secara langsung bisa meningkatkan infrastruktur dan sistem pengawasan dan bisa meminimalisasi "permainan" oleh aparat nakal.

Nantinya pengalihan jalur masuk produk impor ke wilayah Indonesia timur ini tak hanya ditujukan pada tujuh sektor yang kini tengah diawasi oleh satgas pemberantasan impor ilegal saja, tapi juga akan diperluas ke sektor lain.

”Kami juga akan memberikan usulan di luar tujuh komoditas yang mungkin bisa kita kenakan policy,” kata Menperin Agus.

Keberhasilan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal dan kebijakan pengalihan jalur masuk pelabuhan untuk meminimalisasi kerugian industri ini tak hanya dipegang oleh Pemerintah saja.

Masyarakat juga memiliki peranan besar dalam menjaga stabilitas industri dalam negeri, dengan cara menolak menggunakan atau membeli produk impor yang tidak berlabel SNI dan tak berbahasa Indonesia.

Kebijakan pembentukan satgas tersebut bisa menjaga kontribusi sektor industri terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional yang saat ini sebesar 19,28 persen, dengan nilai tambah manufaktur sebanyak 255 miliar dolar AS.

Gerak cepat satgas tersebut menyiratkan asa terang bahwa industri dalam negeri segera terselamatkan dari serbuan produk impor ilegal sehingga ancaman badai pemutusan hubungan kerja karyawan pun bisa dielakkan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler