Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek di area rahang kiri bawah, dengan luka sepanjang 10 cm, dan kedalaman 2 cm. Lalu, luka terbuka di leher kiri sepanjang 8 cm, dengan kedalaman luka 2 cm.

’’Lalu korban dilarikan ke RSUD Blora, untuk diberikan perawatan. Pelaku mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan permasalahan antara pelaku dan korban terkait batas tanah rumah, sudah terjadi sejak lama.

Barang bukti yang diamankan, yakni parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban, tanaman yang telah dipotong, batu dengan bercak darah, baju, dan celana.

Akibat perbuatan itu, pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 terkait penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler