Rabu, 19 November 2025

Akibat pembacokan itu, korban mengalami luka robek di area rahang kiri bawah, dengan luka sepanjang 10 cm, dan kedalaman 2 cm. Lalu, luka terbuka di leher kiri sepanjang 8 cm, dengan kedalaman luka 2 cm.

’’Lalu korban dilarikan ke RSUD Blora, untuk diberikan perawatan. Pelaku mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut,’’ jelasnya.

Lebih lanjut, AKBP Wawan menjelaskan permasalahan antara pelaku dan korban terkait batas tanah rumah, sudah terjadi sejak lama.

Barang bukti yang diamankan, yakni parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban, tanaman yang telah dipotong, batu dengan bercak darah, baju, dan celana.

Akibat perbuatan itu, pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 terkait penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler