Kamis, 20 November 2025

Ia pun menjelaskan saat ini kasus tersebut masih dalam penangangan. Ia pun tak menampik jika ada kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti tambahan.

”Masih kita lakukan penanganan. Semua masih berjalan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler