Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Ia pun menjelaskan saat ini kasus tersebut masih dalam penangangan. Ia pun tak menampik jika ada kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan alat bukti tambahan.

”Masih kita lakukan penanganan. Semua masih berjalan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP, yaitu tindak pidana bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang dimuka umum dengan ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler