Dorong Tata Kelola Migas, 61 Delegasi Ikut Rakernas ADPMET di Cepu
Murianews
Kamis, 16 Oktober 2025 23:29:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Blora – Sebanyak 61 tim delegasi dari 35 daerah penghasil migas, baik kabupaten/Kota maupun Provinsi, serta 26 BUMD migas se-Indonesia, mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2025 di Cepu, Blora, Jawa Tengah, 15-17 Oktober 2025.
Acara yang dibuka Kepala BPSDM ESDM, Prahoro Yulijanto Nurtjahyo, mewakili Menteri ESDM, ini juga dihadiri jajaran SKK Migas, Pertamina dan stakeholder migas lainnya. Setidaknya ada 250 orang yang hadir.
Ketua Umum ADPMET, Al Haris yang juga Gubernur Jambi, merasa senang bisa hadir langsung dan membuka Rakernas ADPMET 2025 ini.
Menurutnya, rakernas ini menjadi salah satu wilayah industri migas yang cukup tua di Indonesia, sekaligus tempat pendidikan SDM migas yang unggul.
”Di Indonesia ini ada 87 daerah yang memiliki potensi migas namun belum semuanya masuk. Harapannya melalui forum ini bisa menjadi ajang silahturahmi sekaligus menyatukan program untuk memajukan industri migas daerah,” katanya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran daerah dalam memperkuat kontribusi terhadap sektor energi nasional.
”Daerah penghasil migas harus menjadi motor penggerak kemandirian energi nasional. Melalui Rakernas ini, kita ingin mempercepat pengelolaan sumber daya energi daerah secara berkeadilan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya implementasi Kepmen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk mengelola sumber-sumber energi rakyat secara mandiri dan meningkatkan lifting migas nasional.
Dana Bagi Hasil Migas...
- 1
- 2



