Kades di Grobogan Diwanti-wanti Tidak Ikut Kampanye Caleg
Saiful Anwar
Jumat, 18 Agustus 2023 19:23:00
Murianews, Grobogan – Kepala desa (kades) di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) diwanti-wanti agar tidak mendukung salah satu calon legislatif (Caleg) maupun masuk partai politik.
Hal itu diungkapkan Kabid Pemerintahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan Eko Agus Prihantono menanggapi momentum Pemilu 2024, Jumat (18/8/2023).
”Tidak ikut terlibat dalam kampanye Pemilu, Pilpres, Pilkada, baik secara simbolis maupun terang-terangan,” ucapnya.
Selain meminta agar para kades tidak ikut kampanye, dia juga meminta agar para kades tidak masuk struktur parpol. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan dari Kemendagri, kades masih diperbolehkan menjadi anggota partai politik.
”Sesuai aturan yang berlaku, kades tidak boleh menjadi pengurus partai. Tetapi kalau hanya anggota biasa, tidak apa-apa. Karena sudah ada ketentuan dari Kemendagri,” katanya.
Agus Pri menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para kades. Pihaknya pun tak segan akan memberikan teguran maupun sanksi apabila ditemukan kades menjadi pengurus parpol.
”Kita punya aturan, apabila ditemukan masih ada kades yang bandel masuk partai politik, akan kami berikan teguran secara lisan dan tulisan hingga sanksi tegas. Meskipun itu semua prosesnya panjang,” imbuhnya.
Agus Pri menegaskan, saat para kades ketahuan menjadi pengurus parpol, akan diminta memilih. Yakni tetap menjadi kepala desa atau memilih menjadi pengurus parpol.
”Kalau memang ada kades kita masuk partai politik, kita tanya mau bertahan jadi kades atau berhenti sebagai pengurus partai politik. Pengunduran diri harus menyertakan surat pengunduran diri secara tertulis,” tandasnya.
Editor: Cholis Anwar



