Murianews, Grobogan – Polres Grobogan melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung kelontong. Dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi menjelang Pemilu 2024 itu, ada 156 botol miras berbagai jenis yang disita.
”Rinciannya, 128 botol bir prost, empat botol anggur kolesom, 12 botor bir Anker, 12 botol bir Guinnes," kata Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Daryanto, Jumat (6/10/2023).
Kasat Samapta menyebutkan, ratusan botol miras diamankan dari dua warung kelontong.
Warung kelontong yang disasar petugas yakni warung miras milik Pr (54), warga Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati dan warung milik IA (51) yang berada di Perumda, Purwodadi, Grobogan.
”Operasi ini akan terus kami lakukan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas di wilayah Polres Grobogan yang aman dan kondusif," ujarnya.
Ditambahkannya, operasi miras ini juga digelar dalam rangka upaya pencegahan peredaran miras yang kerap memicu kejahatan dan gangguan kamtibmas. Operasi ini dilakukan secara rutin di wilayah-wilayah yang terindikasi marak peredaran miras.
”Razia miras juga digelar untuk mencegah aksi kriminalitas jalanan dan tawuran remaja yang salah satunya kerap dipicu usai meminum alkohol," imbuh AKP Daryanto.
Pihaknya melakukan patroli monitoring kewilayahan serta potensi kerawanan kejahatan malam seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) hingga pencurian kendaraan bermotor (curranmor).
Editor: Ali Muntoha



